PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 29
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan sumber air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
- mendayagunakan sumber air berbasis WS untuk melayani kawasan perkotaan nasional dan Kawasan Andalan; dan
- merehabilitasi DAS kritis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
39 2014, No.135
(2) Pendayagunaan sumber air berbasis WS untuk melayani kawasan
perkotaan nasional dan Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- WS strategis nasional yang meliputi:
- WS Lombok yang melayani PKN Mataram dan PKW Praya serta Kawasan Andalan Lombok dan Sekitarnya;
- WS Sumbawa yang melayani PKW Sumbawa Besar dan PKW Raba serta Kawasan Andalan Sumbawa dan Sekitarnya dan Kawasan Andalan Bima; dan
- WS Flores yang melayani PKW Labuan Bajo, PKW Ruteng, PKW Ende, dan PKW Maumere serta Kawasan Andalan Maumere-Ende, Kawasan Andalan Komodo dan Sekitarnya, dan Kawasan Andalan Ruteng-Bajawa;
- WS lintas negara yang meliputi:
- WS Benanain yang melayani PKW Kefamenanu dan PKSN Atambua serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya; dan
- WS Noelmina yang melayani PKN Kupang dan PKW Soe serta Kawasan Andalan Kupang dan Sekitarnya.
(3) Rehabilitasi DAS kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan di:
- DAS Dodokan, DAS Renggung Perempung, DAS Palung, dan DAS Putih pada WS Lombok;
- DAS Rea, DAS Palaparado, DAS Moyo, DAS Hodo, DAS Kambu, dan DAS Nangagali pada WS Sumbawa;
- DAS Lowo Dondo pada WS Flores;
- DAS Benanain pada WS Benanain; dan
- DAS Noelmina dan DAS Noelnunkurus pada WS Noelmina.
