PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 27
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional di Kepulauan Nusa Tenggara secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran I.D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
