PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 24
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
37 2014, No.135
