PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67...
Pasal 21A
(1) Badan Hukum Asing yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membentuk Badan Usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai penandatangan dan pemegang Perjanjian Kerjasama.
- Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (q) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
