Pasal 13
(1) Badan Usaha atau Badan Hukum Asing yang bertindak sebagai pemrakarsa Proyek Kerjasama dan telah disetujui oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, akan diberikan kompensasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk: a. pemberian …
a. pemberian tambahan nilai; b. pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha atau Badan Hukum Asing pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match), sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau c. pembelian prakarsa Proyek Kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenang lelang. (3) Pemberian bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. (4) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, tetap wajib mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum. (4a) Dalam hal Pemrakarsa telah mendapatkan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b, seluruh Studi Kelayakan dan dokumen-dokumen pendukungnya serta merta beralih menjadi milik Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah tanpa memperoleh bayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun. (5) Pemrakarsa Proyek Kerjasama yang telah mendapatkan persetujuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, tidak diperkenankan mengikuti penawaran sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan umum.
Ketentuan …
Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
