PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
