PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI...
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
