PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2005 tentang TIM MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM SUBSIDI...
Pasal 10
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
