PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 30
BAB 3 — TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) UPTD PPA provinsi mengajukan rujukan kepada
Pelayanan Terpadu di pusat terhadap kasus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. (21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada (1), UPTD PPA provinsi dapat mengajukan rujukan akhir kepada Pelayanan Terpadu di pusat terhadap penyediaan layanan yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA provinsi.
