Pasal 81
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona P4 sebagaimana dimaksu Pasal 70 ayat (3) merupakan zona (2) Zona …
Tamalate di Kota Makassar; dan sebagian kawasan pesisir Kecama
d dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona L2 sempadan pantai yang berfungsi melindungi Zona L2 sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut. Zona P2 sebagaimana dimaksud pada a Kecamatan Sanrobone dan kawasan pesisir Kecamatan Mappakasunggu di Kabupaten Takalar. d dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B1 yang berfungsi melindungi Zona B1 sebagai kawasan dengan daya dukung lingkungan tinggi. Zona P3 Kecamatan Biringkanaya, sebagian kawasan pesisir Kecamatan Tamalanrea, kawasan pesisir Kecamatan Ujung Tanah, kawasan pesisir Kecamatan Wajo, kawasan pesisir Kecamatan Ujung Pandang, kawasan pesisir Kecamatan Mariso, dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan Tamalate di Kota Makassar. d dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B4 dan Zona B5 yang berfungsi melindungi Zona B4 dan Zona B5 sebagai kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah.
Zona P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: n ir Kecamatan
