Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata meliputi: a. pengembangan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan; b. pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat orientasi pelayanan berskala internasional dan penggerak utama bagi Kawasan Timur INDONESIA; c. pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai pusat pertumbuhan dan sentra pengolahan hasil produksi bagi pembangunan kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya; dan d. peningkatan aksesibilitas antarwilayah dan pemerataan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di Kawasan Perkotaan Mamminasata.
