Pasal 68
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L6 yang merupakan tama ebagaimana dimaksud dalam Pasal yakan untuk kegiatan berburu;
b. satwa …
mempertahankan fungsi mata air; dan wilayah dengan jarak paling sedikit 200 Zona L5 kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bantimurung dan sebagian wilayah Kecamatan Cenrana di Kabupaten Maros, sebagian wilayah Kecamatan Pattallassang di Kabupaten Gowa, sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu di Kabupaten Gowa, dan sebagian wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara di Kabupaten Takalar.
san lindu dalam Pasal 46 huruf f ditetapkan dengan tujuan: a. menyediakan ruang bagi pengembangbiaka kepentingan kesinambungan kegiatan berburu dan kelestarian satwa; dan melindungi kelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. a L6 kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat ( terdiri atas taman buru dan kawasan konservasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. n buru s 67 ayat (2) meliputi kawasan yang memiliki: a. luas lahan yang cukup dan tidak membaha dan
b. satwa buru yang dikembangbiakkan dan memungkinkan perburuan (2) Zo imana dimaksud pada ayat (1) secara teratur serta berkesinambungan dengan mengutamakan aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. na L6 yang merupakan taman buru sebaga terdiri atas zona buru, zona pemanfaatan, zona pengembangan satwa, dan zona lainnya untuk kegiatan yang dapat menunjang kegiatan perlindungan dan rehabilitasi kawasan. Zona L6 yang merupakan (3) taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
