Pasal 66
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L5 yang merupakan k mpadan mata air sebagaimana a. daratan …
ecamatan Maros Baru, dan sebagian Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian appakasunggu, sebagian Kecamatan Sanrobone, sebagian Kecamatan Galesong Selatan, sebagian Kecamatan Galesong, dan sebagian Kecamatan Galesong Utara di Kabupaten Takalar.
asan rawa dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a meliputi pantai dengan elevasi lebih rendah dari permukaan air laut dan/atau berpotensi atau pernah mengalami tsunami. Zona L5 y pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian Kecamatan Ta ecamatan Ujung Pandang, sebagian Kecamatan Wajo, sebagian Kecamatan Ujung Tanah, sebagian Kecamatan Tallo, sebagian Kecamatan Tamalanrea, dan sebagian Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar; sebagian Kecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Lau, sebagi ecamatan Maros Baru, dan sebagian Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian appakasunggu, sebagian Kecamatan Sanrobone, sebagian Kecamatan Galesong Selatan, sebagian Kecamatan Galesong, dan sebagian Kecamatan Galesong Utara di Kabupaten Takalar.
awasan se dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b meliputi:
a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk b. (dua ratus) meter dari mata air. (2)
