Pasal 64
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L5 yang merupakan kaw an abrasi sebagaimana dimaksud (2) abrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ecamatan Tamalate, sebagian Kecamatan Mariso, sebagian K
sebagian Kecamatan Bontomarannu, dan sebagian Kecamatan Somba Opu di Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan Pattallass sebagian Kecamatan Mappakasunggu di Kabupaten Takalar. asan lindu dalam Pasal 46 huruf e ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah. Zona L5 kawasan lindung geolo terdiri atas: a. Zona L5 y kawasan rawan abrasi dan kawasan rawan tsunami; dan Zona L5 yang merupakan kawasan yang memberikan terhadap air tanah berupa sempadan mata air. asan raw dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a meliputi pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi. Zona L5 kawasan rawan ditetapkan di: a. sebagian K ecamatan Ujung Pandang, sebagian Kecamatan Wajo, sebagian Kecamatan Ujung Tanah, sebagian Kecamatan Tallo, sebagian Kecamatan Tamalanrea, dan sebagian Kecamatan Biringkanaya di Kota Makassar; b. sebagian …
b. sebagian Kecamatan Bontoa, sebagian Kecamatan Lau, sebagian K c. Kecamatan Mangarabombang, sebagian Kecamatan M
