Pasal 62
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L4 yang merupakan kaw aimana dimaksud (2) ayat (1) camatan Tallo, sebagian Kecamatan Tamalanrea, sebagian b. ian Kecamatan Marusu, sebagian c. sebagian …
b. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan banjir.
wasan ra dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran. Zona L4 kawasan rawan tanah longsor sebagaimana dimak ditetapkan di: a. sebagian K sebagian Kecamatan Tompobulu di Kabupaten Maros; sebagian Kecamatan Parangloe dan sebagian Kecam Kabupaten Gowa; dan sebagian Kecamatan P Polombangkeng Selatan di Kabupaten Takalar.
asan rawan banjir sebag dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir. Zona L4 kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud pada ditetapkan di: a. sebagian Ke Kecamatan Panakkukang, sebagian Kecamatan Manggala, dan sebagian Kecamatan Tamalate di Kota Makassar; sebagian Kecamatan Maros Baru, sebag Kecamatan Turikale, dan sebagian Kecamatan Simbang di Kabupaten Maros;
c. sebagian Kecamatan Pattallassang, sebagian Kecamatan Parangloe, d. ang, sebagian Kecamatan Sanrobone, dan
