Pasal 60
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan ana alam sebagaimana (2) Zona L4 kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. Zona …
Baru, sebagian wilayah Kecamatan Lau, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontoa di Kabupaten Maros; dan sebagian wilayah Kecamatan Man
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf d ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi budaya bangsa yang bernilai tinggi untuk kepentingan ilmu pengetahuan berupa bangunan dan lingkungan peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. Benteng Fort Rotterdam di Kota Makassar; b. Benteng Balla Lampoa Sungguminasa di Ka c. Situs Bersejarah Pusat Kerajaan Gowa Benteng Somba Opu wilayah Kota Makassar dan di sebagian wilayah Kabupaten Gowa.
rawan benc dimaksud dalam Pasal 46 huruf d ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya. terdiri atas:
a. Zona L4 yang merupakan kawasan rawan tanah longsor; dan
