Pasal 58
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana (2) i berhutan bakau sebagaimana amatan Biringkanaya, sebagian wilayah Kecamatan b. sebagian …
secara alami; memiliki sum tumbuhan maupun jenis satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh; memiliki pal secara materi atau fisik tidak boleh diubah baik oleh eksploitasi maupun pendudukan manusia; dan memiliki keadaan alam parawisata alam. pada ayat (1) ditetapkan di Kawasan Taman Nasional Bantimurung- Bulusaraung berada di sebagian wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dengan luas 43.500 (empat puluh tiga ribu lima ratus) hektar.
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c meliputi kawasan pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembangbiaknya berbagai biota laut di samping sebagai perlindungan pantai dan pengikisan air laut, serta pelindung usaha budi daya di belakangnya. Zona L3 yang merupakan kawasan panta dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan luas 1.970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh) hektar di: a. sebagian wilayah Kec Manggala, sebagian wilayah Kecamatan Panakkukang, sebagian wilayah Kecamatan Tallo, dan sebagian wilayah Kecamatan Tamalanrea di Kota Makassar;
b. sebagian wilayah Kecamatan Marusu, sebagian wilayah Kecamatan Maros c. garombang di Kabupaten Takalar.
