Pasal 53
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L2 yang merupakan kaw ar danau atau waduk sebagaimana h) meter sampai dengan b. (2) Zona …
padan sungai sebagaimana dim Pasal 50 ayat (2) huruf b meliputi: a. daratan sepanjang tepian sungai b (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar; daratan sepanjang tepian sungai besar tidak permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan daratan sepa permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai. ayat (1) ditetapkan pada jenis-jenis sungai: a. sungai-sungai yang bermuara ke danau penyediaan sumber air baku yang ada di danau dan waduk; dan sungai-sungai yang bermuara ke lautan. Zona L2 yang merupakan sempadan sung ayat (2) ditetapkan di Sungai Tallo dan Sungai Jeneberang di Kota Makassar, Sungai Maros di Kabupaten Maros, Sungai Jeneberang di Kabupaten Gowa, serta Sungai Pappa dan Sungai Gamanti di Kabupaten Takalar.
asan sekit dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c meliputi: a. daratan dengan jarak paling sedikit 50 (lima pulu 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi; atau daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.
- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau atau waduk sebagaimana
