Pasal 48
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau c. kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut. (2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan di Kabupaten Takalar, sebagian wilayah Kecamatan Bantimurung, sebagian wilayah Kecamatan Cenrana, sebagian wilayah Kecamatan Bontoa, sebagian wilayah Kecamatan Simbang, dan sebagian wilayah Kecamatan Tompobulu di Kabupaten Maros.
