Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Mamminasata; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mamminasata; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Mamminasata; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Mamminasata;
e. penataan …
e. penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan kawasan sekitarnya.
