PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 30
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain. (2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
