PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 23
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. (2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal; b. terminal; dan c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
