PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 18
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. jaringan jalan arteri primer; b. jaringan jalan kolektor primer; c. jaringan jalan arteri sekunder; dan d. jaringan jalan bebas hambatan.
