Pasal 15
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti. (2) Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. di Kawasan Perkotaan Maros, Kabupaten Maros, terdiri atas:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan olah raga;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat kegiatan industri manufaktur;
pusat kegiatan industri perikanan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan transportasi udara internasional dan nasional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat …
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertanian. b. di Kawasan Perkotaan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, terdiri atas:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olah raga;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat kegiatan industri manufaktur;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertanian. c. di Kawasan Perkotaan Takalar, Kabupaten Takalar, terdiri atas:
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olah raga;
pusat pelayanan kesehatan;
pusat kegiatan industri manufaktur;
pusat kegiatan industri perikanan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
pusat kegiatan transportasi laut regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertanian. Bagian …
