PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 147
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis kepada: a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang; b. gubernur; dan/atau c. bupati/walikota. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan kepada atau melalui unit kerja yang berada pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
