PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 134
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
emerintah upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata.
b. Pemerintah daerah kepada pem ah lainnya; dan . Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat.
