Pasal 100
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zo aimana dimaksud dalam Pasal 98 a. arahan …
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan melipu pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung; dan kegia daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung.
na L2 sebag ayat (2) huruf b terdiri atas:
. arahan peraturan zonasi untuk sempadan pantai; nau atau waduk; dan
