PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI...
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
