PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB...
Pasal 16
BAB 5 — ASISTEN DEPUTI
Asisten Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan.
