PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB...
Pasal 11
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
