PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat clan ditugaskan secara penu11 dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diberikan tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
