Pasal 11
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2005. Dit eta pk an di Jak art a pa da tan gga l 30 Sep te mb er 200 5 PR ESI DE N RE
PU BLI K IN DO NE SI A, ttd. DR . H. SU SIL O BA MB AN G YU DH OY ON O Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
LAMP IRAN I PERA TURA N
REPUB LIK INDO NESIA NOM OR 55 TAHU N 2005 TANG GAL 30 Septem ber 2005 RINCIAN RUMAH TANGGA, USAHA KECIL, TRANSPORTASI, DAN PELAYANAN UMUM KONSUMEN PENGGUNA URAIAN Rumah Tangga Konsumen yang menggunakan minyak tanah (Kerosene) untuk memasak dan penerangan dalam lingkup Rumah Tangga.
Usaha Kecil Konsumen yang menggunakan Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari : a. Usaha kecil setelah diverifikasi instansi berwenang dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/Unit Usaha Kecil; atau b. Nelayan yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil) dengan menggunakan kapal maksimum 30 GT yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil) paling banyak
25 (dua puluh lima) kiloliter/bulan. KONSUMEN PENGGUNA URAIAN Transportasi Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari : a. Segala bentuk sarana transportasi darat (kendaraan bermotor, kereta api) yang digunakan untuk angkutan umum dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP); b. Kapal berbendera nasional dengan trayek dalam negeri; c. Kendaraan bermotor milik TNI/Polri, Instansi Pemerintah/Swasta, Kapal milik Pemerintah/ TNI/Polri; atau d. Kendaraan bermotor milik pribadi.
Pelayanan Umum Konsumen yang menggunakan Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) terdiri dari : Rumah Sakit, Sarana Pendidikan/ Sekolah/Pesantren, Tempat Ibadah, Krematorium, Sarana Sosial, dan Kantor Pemerintahan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
LAMPI RAN II PERAT URAN
REPUB LIK INDO NESIA NOM OR 55 TAHU N 2005 TANG GAL 30 Septem ber 2005 PENETAPAN TITIK SERAH DAN TATA CARA PEMBAYARAN BBM Titik Serah (Custody Transfer Point) BBM
- Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Tanah (Kerosene) untuk rumah tangga dan Usaha Kecil adalah pada Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan PRESIDEN ini.
- Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Usaha Kecil, Transportasi, dan Pelayanan Umum adalah pada Stasiun Pengisian BBM,
Terminal Transit/Instalasi/Depot dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN ini. 3. Titik Serah (Custody Transfer Point) Minyak Solar (Gas Oil) untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri dilakukan melalui Bunker/Agen Bunker/PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya. 4. Titik Serah (Custody Transfer Point) Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk industri, pertambangan, pembangkit listrik, dan konsumen lainnya dilakukan melalui Terminal Transit/Instalasi/Depot. Tata Cara Pembayaran BBM
- Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.
- PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
LAMPI RAN III PERAT URAN
REPUB LIK INDO NESIA NOM OR 55 TAHU N 2005 TANG GAL 30 Septem ber 2005 PENGGOLONGAN JENIS, TITIK PENYERAHAN, DAN KONSUMEN BBM JENIS BBM TITIK PENYERAHAN KONSUMEN PENGGUNA Minyak Tanah (Kerosene) Terminal Transit/Instalasi/Depot Rumah Tangga dan Usaha Kecil Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot Usaha Kecil Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Stasiun Pengisian BBM, Terminal Transit/Instalasi/Depot Transportasi dan Pelayanan Umum
Minyak Solar (Gas Oil) Bunker/Agen Bunker Kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri Bensin Premium, Minyak Solar (Gas Oil) Terminal Transit/Instalasi/Depot Industri, Pertambangan, Pembangkit Listrik, dan Konsumen lainnya *) *) Selain Konsumen untuk Rumah Tangga, Usaha Kecil, Transportasi, Pelayanan Umum, kapal berbendera asing, dan kapal tujuan luar negeri. PR ESI DE N RE PU BLI K IN DO NE SI A, ttd DR . H. SU SIL O BA MB AN
G YU DH OY ON O Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands
