PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas
jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
