Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
2021, No.136 -5-
Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
