PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 5
Susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas:
- Pengarah terdiri atas unsur:
tokoh kenegaraan;
tokoh agama dan masyarakat; dan
tokoh purnawirawan Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.
- Pelaksana terdiri atas:
Kepala;
Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
Deputi Bidang Advokasi; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.101 -4-
- Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Bagian Kedua
Pengarah
