PERPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 28
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat
berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri
sipil.
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengarah, Kepala, Deputi, dan tenaga profesional dapat
berasal dari pegawai negeri sipil atau bukan pegawai negeri
sipil.