PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL RESCUER
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan
Tunjangan Rescuer setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan
Tunjangan Rescuer setiap bulan.