PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
