PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
www.peraturan.go.id
2015, No.96 4
