PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.96 12
