PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 34
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
