PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 27
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
www.peraturan.go.id
2015, No.96 10
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
