PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penelitian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Staf Ahli
