PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 23
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.96 9
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.
