PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.