PERPRES
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
