PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2013 :
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2013 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2013 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
