PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, yang selanjutnya disebut RKP
Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2013 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2013 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
(2) RKP Tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
Buku I tentang Prioritas Pembangunan dan kerangka Ekonomi Makro, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
Buku II tentang Prioritas Pembangunan Bidang, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
Buku III tentang Rencana Pembangunan Berdimensi Kewilayahan, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
