PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PREFERENTIAL TRADE AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
