Pasal 98
BAB 7 — PENGGUNAAN BARANG/JASA PRODUKSI DALAM NEGERI
(1) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri melalui Pelelangan Internasional. (2) Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (3) Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus). (4) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Daftar Barang Produksi Dalam Negeri yang d i k e l u a r k a n o l e h M e n t e r i y a n g m em b i d a n g i u r u s an perindustrian.
depkumham.go.id
(8) Dalam ... (5) Preferensi harga untuk Barang produksi dalam negeri paling tinggi 15% (lima belas perseratus). (6) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) diatas harga penawaran terendah dari Kontraktor asing. (7) Harga Evaluasi Akhir (HEA) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. preferensi terhadap komponen dalam negeri Barang/Jasa adalah tingkat komponen dalam negeri dikalikan preferensi harga; b. preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga p e n a w a r a n y a n g t e l a h m e m e n u h i p e r s y a r a t a n administrasi dan teknis, termasuk koreksi aritmatik; c. perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) adalah sebagai berikut:
HEA = Harga Evaluasi Akhir. KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang/ Jasa). H P = H a r g a P e n a w a r a n ( H a r g a P e n a w a r a n y a n g memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi).
depkumham.go.id
BAB VIII ... (8) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA yang sama, penawar dengan TKDN terbesar adalah sebagai pemenang. (9) Pemberian Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah Harga Penawaran dan hanya digunakan oleh ULP untuk keperluan perhitungan HEA guna MENETAPKAN peringkat pemenang Pelelangan/Seleksi.
